Melalui sosialisasi yang intens dan pemahaman kultur masyarakat setempat, kesadaran pajak muncul.
Kondisi geografis Provinsi Maluku terdiri atas kepulauan, dataran tinggi, dan rendah. Wilayah timur Indonesia itu juga memiliki budaya dan adat istiadat yang khas, yang menjadi potensi pariwisata sekaligus sumber mata pencaharian bagi rakyat Maluku.
Di sisi lain, kondisi geografis tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi petugas pajak dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Terutama dalam proses ekstensifikasi dan membangun kepatuhan Wajib Pajak (WP). Saat ini, administrasi perpajakan Provinsi Maluku menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon.
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, petugas pajak dituntut untuk bisa memahami kondisi wilayah dan kultur sosial setempat, kemudian bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dan pemerintah daerah. Menyadari hal itu, KPP Pratama Ambon pun selama ini senantiasa membangun sinergi yang baik kepada semua pihak, termasuk dengan unsur legislatif.
Salah satu Wajib Pajak KPP Pratama Ambon, sekaligus Anggota DPRD Provinsi Maluku yang sering berdiskusi dengan KPP Pratama Ambon adalah Luthfi Sanaky. Kepada Majalah Pajak, akhir September lalu ia menceritakan pengalamannya bersinergi dengan KPP Pratama Ambon.
“Maluku dikenal sebagai penghasil bumi dari dulu, dari pra-Kemerdekaan sampai Kemerdekaan. Kita terkenal dengan cengkih, pala, kopra dan cokelat. Kenapa pajaknya masih jauh di bawah?” ujarnya mengawali wawancara.
Luthfi yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum ini diundang beberapa kali oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon La Masikamba, untuk mendiskusikan jalan keluar atau terobosan agar pelaku usaha di area Maluku bisa patuh pajak. Sebagai salah seorang publik figur yang patuh pajak, Luthfi pun didaulat untuk menyampaikan pandangannya tentang pajak di hadapan para pengusaha setempat.
“Saya diundang untuk testimoni di hadapan pengusaha-pengusaha itu. Sebagai pribadi, terutama sebagai anggota DPRD tentu kami memberikan dukungan penuh (kepada KPP). Sewaktu testimoni seperti ada tanggung jawab moralnya juga, tidak sekadar testimoni lalu kami balik kanan, enggak. Kami cukup intens.”
Walau tidak secepat membalikkan telapak tangan, mendekatkan pajak kepada pelaku usaha dengan cara bertatap muka dan berdialog langsung, menurut Luthfi, hasilnya lebih efektif. Hal itu pun jelas terlihat saat program Amnesti Pajak yang selesai akhir Maret lalu. Selain berbicara di media sosial, televisi, dan cetak, ia turut hadir dalam diskusi perpajakan mengenai Amnesti Pajak.
“Diskusi tersebut disertai dengan sedikit shock therapy. ‘Kalau saudara tidak menggunakan kesempatan ini, ada risiko ini, dan jika risiko ini ada bla, bla, bla.’ Itu (diulang) secara beberapa kali. Kami jelaskan semua risiko-risiko dan manfaat pajak,” tutur putra daerah kelahiran Sirisori Islam, 24 April 1960 ini.
Dengan sosialisasi yang intens tersebut, animo masyarakat terhadap kesadaran pajak mulai muncul. Masyarakat yang mendaftar menjadi Wajib Pajak pun meningkat drastis, meskipun kewajiban membayar belum terlalu maksimal.
Memahami kultur
Ketua Dewan Penasihat DPD Partai Gerindra Maluku ini juga menambahkan, untuk berkomunikasi dengan masyarakat yang belum menjadi WP juga dibutuhkan pemahaman kultur ketaatan. Sebab, penduduk di provinsi seluas 712.480 kilometer persegi ini sangat menghormati raja-raja yang memimpin di negeri (desa) masing-masing. Maka, jika raja, pejabat daerah, dan pejabat instansi lain bersikap sebagai model ketaatan, masyarakat pun akan mengikuti.
“Kalau kepalanya sudah taat, biasanya bawahnya ikutan. Itu memang kultur kami. Kami hormat raja. Begitu dihargai yang tua. Jadi, mulailah dari gubernurnya, panglima, kapolda, kemudian dari walikota, dan tokoh-tokohnya.”
Luthfi pun merasa bangga bisa terlibat dalam peningkatan kesadaran masyarakat akan pajak di daerahnya tersebut, bahkan bisa dibilang telah tercipta kultur baru di masyarakat. Kini, pajak tidak lagi ditakuti. Masyarakat tak lagi tabu atau takut membicarakan pajak di keseharian atau di sela aktivitas mereka. “Di publik yang berpuluh tahun tidak teriak pajak, tidak mendiskusikan pajak, kok tiba-tiba di pasar ada yang bilang dengan dialek Ambon yang kental, ‘Eh, ose sudah bayar ose ka pajak belum?’ Jadi, dialek-dialek itu terdengar di restoran, di rumah kopi. Terasa sekali.”
Lulusan Magister Hukum Universitas Pattimura ini juga tak menutup mata bahwa masih banyak WP yang belum patuh pajak meskipun telah diimbau untuk membayar. Ia menyebut bahwa perilaku tidak tertib sudah menyatu menjadi karakter, dan bukan karena ketidaktahuannya.
“Kalau orangnya sudah nakal, dia tetap nakal. Jadi, itu sudah bukan soal kesadaran pajak lagi, kesadaran hukum, dan kesadaran sosial. Bahkan, kalau dia Muslim mungkin jarang ke masjid; kalau dia Kristiani mungkin jarang ke gereja.”
Namun, bagi masyarakat yang awam tentang peraturan perpajakan, Luthfi pun mengimbau agar bertanya pada orang yang tepat, seperti petugas pajak, atau konsultan pajak untuk menghindari penipuan ataupun salah pendampingan. Sedangkan untuk KPP Pratama Ambon, ia berharap tidak capai-capai untuk terus mengadakan sosialisasi dan tak segan memberi sanksi kepada WP nakal.- Agus Budiman, Ruruh Handayani
You must be logged in to post a comment Login